PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) DI PHK OLEH PERUSAHAAN

Thesalonika Rinding

Dalam Ketenagakerjaan khususnya dalam konteks hubungan kerja tidak jarang terjadi pemutusan hubugan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Terkadang dalam PHK tersebut pekeja sering kali tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketekenagakerjaan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk perlindungan hukum terhadap pekerja dan pengusaha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja apabila terjadi suatu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan dan juga untuk mengetahui apakah pemberian hak-hak oleh pekerja yang di PHK sudah sesuai dengan aturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bagi setiap pekerja yang terkena PHK khususnya pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap mendapatkan bentuk perlindungan hukum yang berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (PMK), ganti rugi perumahan dan pengobatan, serta uang pisah. dan tidak sedikit didalam perusahaan masih ada pihak yang melakukan PHK tanpa sesuai prosedur yang berlalu. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)


Informasi Detail :