Penjualan asset crypto pada aplikasi EDDCASH yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk melakukan penjualan tersebut dapat menyebabkan kerugian dan bertentangan dengan peraturan yang ada dan termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Legalitas Investasi crypto bitcoin di Indonesia khusunya pada PT. Cripto Prima. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi Pustaka. Hasil penelitian yang telah diperoleh adalah legalitas investasi crypto di Indonesia adalah sah akan tetapi hanya berlaku sebagai investasi semata, tidak dapat digunakan sebagai alat tukar atau alat bayar karena crypto bukanlah mata uang yang sah di Indonesia dengan adanya Peraturan Bank Indonesia antara lain PBI 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, PBI 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang mengatur bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Berdasarkan pada aturan-aturan tersebut dapat dipastikan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang namun bukan berarti cryptocurrency tidak diperbolehkan ada di Indonesia namun, cryptocurrency hanya digunakan sebagai komoditas berupa aset digital yang dapat diperdagangkan atau secara sederhana yakni investasi. Kata Kunci: Cryptocurrency, jual beli, Perbuatan Melawan Hukum
Informasi Detail :