HK - Henni Taliko
Jurnal
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI
Abstrak
Kepastian hukum (legal certainly) adalah asas bahwa hukum harus jelas bagi mereka yang
tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan
yang ada dan negara tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Hukum
positif merupakan sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini yang berbentuk lisan
maupun tulisan yang keberlakuan hukum tersebut mengikat secara khusus dan umum yang
ditegakkan oleh Lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kepastian Hukum Positif dalam mengatur tindak
pidana aborsi. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Menggunakan yuridis
empiris secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari
penelitian yaitu : Kepastian Hukum Positif dalam mengatur tindak pidana aborsi di Indonesia
sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, namun
terdapat pengecualian terhadap larangan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan maupun kehamilan akibat pemerkosaan yang diatur
dalam pasal 75 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi, Kepastian Hukum
Dokumen Tersedia