Kepastian hukum (legal certainly) adalah asas bahwa hukum harus jelas bagi mereka yang tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan yang ada dan negara tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Hukum positif merupakan sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini yang berbentuk lisan maupun tulisan yang keberlakuan hukum tersebut mengikat secara khusus dan umum yang ditegakkan oleh Lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kepastian Hukum Positif dalam mengatur tindak pidana aborsi. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Menggunakan yuridis empiris secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu : Kepastian Hukum Positif dalam mengatur tindak pidana aborsi di Indonesia sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, namun terdapat pengecualian terhadap larangan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan maupun kehamilan akibat pemerkosaan yang diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi, Kepastian Hukum
Informasi Detail :