ANALISIS PENERAPAN HUKUMTERHADAPPEMBUNUH BAYARAN

REICEN PAGILING

Pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum. Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seseorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lainPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pembunuh bayaran dan Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim menyatakan pidana terhadap terdakwa pada putusan No 1890 Pid. B 2017/PN Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang digunakan untuk memperjelas kesesuaian antara teori dan praktik dengan menggunakan data primer mengenai tinjauan yuridis terhadap kasus pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana pemerkosaan Adapun hasil penelitian ini yaitu berdasarkan unsur-unsur Pasal yang telah didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana harus memenuhi unsur pertanggungjawaban yaitu adanya tindak pidana, kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf. Pertanggung jawaban pidana dalam perkara putusan nomor 1890 Pid. B/2017 PN Mks Pada diri terdakwa tidak ditemukan cacat mental atau kelainan jiwa dan telah memenuhi unsur kemampuan bertanggung jawab. Kata kunci : Pembunuh Bayaran , Pembunuhan Berencana, Tindak pidana


Informasi Detail :