PETRUS
Jurnal
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG SAH DALAM SENGKETA PENDUDUKAN TANAH TANPA HAK (PUTUSAN NOMOR 67/Pdt.G/2022/PN MKS)
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah dalam sengketa pendudukan tanpa hak
ditegaskan melalui Putusan No. 67/Pdt.G/2022/PN Mks, yang menyatakan tindakan para tergugat
sebagai perbuatan melawan hukum. Bukti kepemilikan berupa sertifikat dan pernyataan ahli waris
diakui sebagai dasar kuat untuk menegakkan hak atas tanah dalam proses peradilan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah dalam
kasus pendudukan tanah tanpa hak, serta mengevaluasi pertimbangan hakim dalam penyelesaian
sengketa melalui studi kasus Putusan Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Mks. Metode Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa peraturan perundang
undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan
UUPA No. 5 Tahun 1960 dan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat atau surat pernyataan dari
ahli waris, pengadilan memutuskan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah dan tindakan para
tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa sistem pendaftaran
tanah memberikan perlindungan hukum yang kuat dan menjadi alat pembuktian utama dalam sengketa
kepemilikan tanah. Studi ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum, transparansi
administrasi pertanahan, dan penegakan hukum yang konsisten untuk memperkuat perlindungan hak
atas tanah.
Kata kunci: perlindungan hukum, kepemilikan tanah, sengketa tanah
Dokumen Tersedia