Agus Salim, Elfran Bima Muttaqin
Jurnal
PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstrak
Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi, praktik peradilan dalam lingkup Mahkamah Agung RI mengimplementasikan penggunaan aplikasi e-court Mahkamah Agung RI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan mengenai pelaksanaan E-Litigasi pada Peradilan Tata Usaha Negara, sekaligus menemukan kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta perubahan-perubahannya dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Litigasi pada PTUN dilaksanakan secara menyeluruh, yaitu sejak tahap pendaftaran sampai pada saat pembacaan putusan hakim. Kendala yang masih dihadapi adalah terkait dengan tahapan pembuktian yang pada pelaksanaanya masih membutuhkan sidang konvensional, dan terbatasnya akses jaringan internet di beberapa daerah di Indonesia.
Kata kunci : Persidangan Elektronik; Peradilan Tata Usaha Negara
Kata kunci : Persidangan Elektronik; Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen Tersedia