Dalam suatu perusahaan harus ada perjanjian pemegang saham, karena Anggaran Dasar suatu perusahaan memuat banyak peraturan mengenai pengoperasian bisnis di tingkat perusahaan, terdapat undang undang tentang apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar. Oleh karena itu, perjanjian pemegang saham memberikan kebebasan yang lebih besar kepada pemegang saham untuk membuat aturan sendiri yang harus digunakan oleh perusahaan untuk beroperasi, baik saat ini maupun di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian pemegang saham dalam penetapan jabatan direksi dan dewan komisaris pada PT. OD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative artinya penelitian yang digunakan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perUndang-Undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, akibat hukum dari perjanjian ini ialah segala prestasi yang ada di dalam perjanjian harus dilaksanakan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian karena mengikat para pihak di dalamnya, bagi pihak yang tidak melaksanakan isi dari perjanjian harus membayar ganti rugi atas kesalahannya. Kata kunci: Perjanjian,antar pemegang saham, direksi dan komisaris
Informasi Detail :