Lorencius Satrio
Jurnal
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK
Abstrak
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Sejak lahir setiap anak mempunyai hak
untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mempunyai hak untuk dilindungi dari kekerasan dan
diskriminasi. Anak adalah generasi penerus cita-cita nasional bangsa, dalam dirinya melekat
harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Belakangan ini
kekerasan seksual terhadap anak sangat marak terjadi, salah satunya tindak pidana
persetubuhan. Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana persetubuhan merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan agama dan kesusilaan, apalagi jika yang menjadi korban
adalah anak yang secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada layaknya
orang dewasa. Penelitian studi kasus hukum bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) terhadap pelaku persetubuhan
terhadap anak. Penelitian ini, mengunakan jenis penelitian normatif yang mengkaji peraturan
perundang-undangan dengan menekankan pada penelitian kepustakaan (library research)
dan Pendekatan Kasus (case approach) Adapun hasil penelitian ini, yaitu Putusan bebas
adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan di
sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan. Adapun dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas
(Vrijspraak) karena Majelis Hakim berkeyakinan adanya unsur yang tidak terpenuhi dalam
dakwaan alternatif pertama tentang melakukan persetubuhan dan dakwaan alternatif kedua
tentang perbulatan cabul dan keterangan saksi-saksi yang pada dasarnya menerangkan atas
dasar pengakuan saksi anak yang bersifat testimonium de auditi.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas (Vrijspraak), Persetubuhan
Dokumen Tersedia