ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK

Lorencius Satrio

Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Sejak lahir setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mempunyai hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah generasi penerus cita-cita nasional bangsa, dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Belakangan ini kekerasan seksual terhadap anak sangat marak terjadi, salah satunya tindak pidana persetubuhan. Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana persetubuhan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan kesusilaan, apalagi jika yang menjadi korban adalah anak yang secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada layaknya orang dewasa. Penelitian studi kasus hukum bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak. Penelitian ini, mengunakan jenis penelitian normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dengan menekankan pada penelitian kepustakaan (library research) dan Pendekatan Kasus (case approach) Adapun hasil penelitian ini, yaitu Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Adapun dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) karena Majelis Hakim berkeyakinan adanya unsur yang tidak terpenuhi dalam dakwaan alternatif pertama tentang melakukan persetubuhan dan dakwaan alternatif kedua tentang perbulatan cabul dan keterangan saksi-saksi yang pada dasarnya menerangkan atas dasar pengakuan saksi anak yang bersifat testimonium de auditi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas (Vrijspraak), Persetubuhan


Informasi Detail :