ICEL RAHEL PALLOAN
Jurnal
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA MASSAL TANPA PESANGON
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja secara Massal tanpa pesangon. Berbicara
mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka tidak lepas dari pembicaraan mengenai pesangon.
Faktanya pesangon merupakan hal yang sangat krusial dan tak jarang menimbulkan konflik saat
terjadi adanya PHK. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi
tenaga kerja yang tidak diberikan pesangon menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan dan bagaimana aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan
pesangon, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang sebagaimana di atur dalam
KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun dari hasil
Penelitian ini untuk bertujuan memberikan hak-hak pekerja dilihat dari jenis pemutusan hub]]]]]ungan
kerja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Kata kunci: Perlindungan hukum, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Pesangon
Dokumen Tersedia