PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA MASSAL TANPA PESANGON

ICEL RAHEL PALLOAN

Perlindungan hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja secara Massal tanpa pesangon. Berbicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka tidak lepas dari pembicaraan mengenai pesangon. Faktanya pesangon merupakan hal yang sangat krusial dan tak jarang menimbulkan konflik saat terjadi adanya PHK. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang tidak diberikan pesangon menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bagaimana aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan pesangon, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang sebagaimana di atur dalam KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun dari hasil Penelitian ini untuk bertujuan memberikan hak-hak pekerja dilihat dari jenis pemutusan hub]]]]]ungan kerja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kata kunci: Perlindungan hukum, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Pesangon


Informasi Detail :