Floris Enjel Arrena
Jurnal
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING TERHADAP PELANGGARAN KONTRAK KERJA BERJANGKA WAKTU TERTENTU
Abstrak
Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Hubungan kerja hanya lahir karena perjanjian kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan kontrak kerja waktu tertentu bagi tenaga kerja asing dan cara memberikan perlindungan hukum terhadap tenga kerja asing yang tidak memiliki kontrak kerja waktu tertentu.
Kata Kunci : Tenaga kerja, Asing, Kontrak
Kata Kunci : Tenaga kerja, Asing, Kontrak
Dokumen Tersedia