Abstrak Kasus Malapraktik kedokteran yang sering terjadi dikalangan Masyarakat, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui/mengedukasi Masyarakat mengenai perlindungan Hukum yang Masyarakat dapat ketahui. Penelitian ini menggunakan Yuridis Normative, metode yang digunakan ialah melalui pendekatan Perundang-undangan. Malapraktik adalah Tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional, kode etik dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja ataupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien yang menyebabkan luka berat ataupun meninggal dunia. Secara yuridis hukum pidana merupakan aspek hukum yang bersifat public yang melindungi Masyarakat dari aksi kejahatan yang mana semakin berkembangnya di dalam dunia Kesehatan yang melibatkan peranan seorang professional tenaga Kesehatan seperti kasus malapraktik medis. Berkaitan dengan korban Tindakan malapraktik kecantikan yang mengakibatkan kebutaan, adanya kelalaian seorang dokter dalam melakukan penanganan medis, kurangnya komunikasi dalam penerapan informed consent terhadap pasien sehingga timbulnya permasalahan malapraktik medis. Informed consent wajib di laksanakan oleh seorang dokter dalam melakukan suatu Tindakan praktek dokter, karena sebagai pegangan bukti bagi pasien dan dokter ketika didalamnya terjadi suatu permasalahan malapraktik dokter. Tanggung jawab penegakan hukum bagi korban malapraktik kedokteran dapat di atur dalam Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran merujuk pada undang-undang KUHPidana pasal 360. Kata Kunci: Perlindungan Pasien, Malpraktek Dokter.
Informasi Detail :