Vaydel Dondan Bara
Jurnal
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS KORBAN MALAPRAKTIK KEDOKTERAN
Abstrak
Abstrak
Kasus Malapraktik kedokteran yang sering terjadi dikalangan Masyarakat, penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui/mengedukasi Masyarakat mengenai perlindungan Hukum yang Masyarakat
dapat ketahui. Penelitian ini menggunakan Yuridis Normative, metode yang digunakan ialah
melalui pendekatan Perundang-undangan. Malapraktik adalah Tindakan tenaga profesional yang
bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional, kode etik dan undang-undang yang berlaku,
baik disengaja ataupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien yang menyebabkan
luka berat ataupun meninggal dunia. Secara yuridis hukum pidana merupakan aspek hukum yang
bersifat public yang melindungi Masyarakat dari aksi kejahatan yang mana semakin
berkembangnya di dalam dunia Kesehatan yang melibatkan peranan seorang professional tenaga
Kesehatan seperti kasus malapraktik medis. Berkaitan dengan korban Tindakan malapraktik
kecantikan yang mengakibatkan kebutaan, adanya kelalaian seorang dokter dalam melakukan
penanganan medis, kurangnya komunikasi dalam penerapan informed consent terhadap pasien
sehingga timbulnya permasalahan malapraktik medis. Informed consent wajib di laksanakan oleh
seorang dokter dalam melakukan suatu Tindakan praktek dokter, karena sebagai pegangan bukti
bagi pasien dan dokter ketika didalamnya terjadi suatu permasalahan malapraktik dokter.
Tanggung jawab penegakan hukum bagi korban malapraktik kedokteran dapat di atur dalam
Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang
praktik kedokteran merujuk pada undang-undang KUHPidana pasal 360.
Kata Kunci: Perlindungan Pasien, Malpraktek Dokter.
Dokumen Tersedia