Ardi Reski Bariuta
Jurnal
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KARYA CIPTA LAGU YANG DI ARANSEMEN ULANG DAN PUBLIKASIKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Abstrak
Kemajuan teknologi, terutama dalam bidang media elektronik dan internet, telah mempermudah akses
dan publikasi karya cipta seperti lagu. Namun, kemudahan ini juga membuka peluang terjadinya
pelanggaran hak cipta, seperti penggandaan, aransemen ulang, dan publikasi karya cipta tanpa izin
pencipta untuk tujuan komersial. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia, mencakup hak ekonomi dan moral.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami bagaimana perlindungan hukum bagi
pencipta terhadap lagu yang diputar tanpa izin pencipta menurut putusan nomor 35/Pdt.Sus-Hak
Cipta/2021/PN.Jkt.Pst. Serta mengetahui efektifitas sanksi hukum terhadap pelanggaran hak cipta di
bidang musik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terguga merupakan
pelanggaran hak cipta atas dasar penggunaan komersial tanpa izin yang melanggar hak ekonomi dan hak
moral pencipta. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi materiil dan
immateriil. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam
menghadapi perkembangan teknologi informasi dan media elektronik, serta perlunya kesadaran hukum
dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menghormati hak-hak pencipta.
Kata kunci : hak cipta, perlindungan hukum, media elektronik
Dokumen Tersedia