PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENGENAI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PESANGON AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PURNA TUGAS

Rinaldes Briyan

Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh dalam suatu Perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan kewajiban pembayaran uang pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK karena purna tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Dalam penelitian ini metode yang digunakan merupakan penelitian normatif yaitu proses penelitian untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika huhum dari sisi normatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu penyelesaian pemutusan hubungan kerja menurut pasal 56 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan hubungan kerja yang pada pokoknya mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja memasuki usia pensiun maka pekerja berhak atas uang pesangon. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Purna Tugas


Informasi Detail :