Rinaldes Briyan
Jurnal
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENGENAI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PESANGON AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PURNA TUGAS
Abstrak
Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat
pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh
dalam suatu Perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses
penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan kewajiban pembayaran uang pesangon kepada
pekerja yang mengalami PHK karena purna tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan pemerintah. Dalam penelitian ini metode yang digunakan merupakan penelitian
normatif yaitu proses penelitian untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika huhum dari sisi
normatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu penyelesaian pemutusan hubungan kerja menurut
pasal 56 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 peraturan pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan pemutusan hubungan kerja yang pada pokoknya mengatur bahwa pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja memasuki usia pensiun maka
pekerja berhak atas uang pesangon.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Purna Tugas
Dokumen Tersedia