HK - Henderina Yohana Rosario Anoith
Jurnal
Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat Dengan Rencana Terlebih Dahulu
Abstrak
KUHP tidak menjelaskan arti dari penganiayaan namun secara umum kata penganiayaan
mengacu pada tindak pidana terhadap tubuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yuridis yang bersumber dari bahan
Primer dan Sekunder, yang dianalisis secara Kualitatif dengan menguraikan secara
deskriptif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis yuridis terhadap
penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu yang
dilakukan dalam kasus Mario Dandy terdapat unsur-unsur penganiayaan berat yang
memenuhi tindak pidana penganiayaan terencana, yaitu unsur rencana terlebih dahulu
dan unsur melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan.
Kata Kunci : Penganiayaan, Luka Berat, Rencana Terlebih Dahulu
Dokumen Tersedia