Ardini Citrsari Bulo
Jurnal
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM – MEMINJAM DENGAN JAMINAN OBYEK HAK TANGGUNGAN
Abstrak
Kegiatan pinjam-meminjam atau yang sering disebut dengan kredit sudah tidak asing lagi
bagi kita masyarakat, kredit pada umumnya mempunyai tujuan untuk mempelancar suatu
kegiatan usaha, dengan di sisi lain kredit juga meningkatkan fungsi pasar karena
adanya peningkatan daya beli (social buying power). Perjanjian pinjam-meminjam
sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 1754 KUHPerdata. Di dalam
konteks ini pihak utama yang terlibat, pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman,
terdapat dua (debitur). Studi kasus hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
bentuk tanggungjawab debitur apabila terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian pinjam
meminjam dengan jaminan obyek hak tanggungan. Metode yang di gunakan dalam
penelitian ini menggunanakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan menekankan pada penelitian kepustakaan
(library research), termasuk menelaah Putusan peradilan. Sumber bahan hukum yang
digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil
penelitian yaitu bahwa tanggungjawab debitur atas hutangnya terdiri dari dua hal
sebagaimana dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1131 bahwa seluruh kekayaan debitur
diikat sebagai jaminan atas kewajiban prestasinya, dan menyerahkan obyek hak tanggungan
sebagai jaminan hak tanggungan pada saat dilaksanakannya eksekusi hak tanggungan
berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf j tentang janji-janji hak tanggungan.
Kata kunci :Wanprestasi, pinjam-meminjam,tanggungjawab debitur
Dokumen Tersedia