Kegiatan pinjam-meminjam atau yang sering disebut dengan kredit sudah tidak asing lagi bagi kita masyarakat, kredit pada umumnya mempunyai tujuan untuk mempelancar suatu kegiatan usaha, dengan di sisi lain kredit juga meningkatkan fungsi pasar karena adanya peningkatan daya beli (social buying power). Perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 1754 KUHPerdata. Di dalam konteks ini pihak utama yang terlibat, pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman, terdapat dua (debitur). Studi kasus hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab debitur apabila terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan obyek hak tanggungan. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunanakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menekankan pada penelitian kepustakaan (library research), termasuk menelaah Putusan peradilan. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yaitu bahwa tanggungjawab debitur atas hutangnya terdiri dari dua hal sebagaimana dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1131 bahwa seluruh kekayaan debitur diikat sebagai jaminan atas kewajiban prestasinya, dan menyerahkan obyek hak tanggungan sebagai jaminan hak tanggungan pada saat dilaksanakannya eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf j tentang janji-janji hak tanggungan. Kata kunci :Wanprestasi, pinjam-meminjam,tanggungjawab debitur
Informasi Detail :