Hubungan kerja merupakan kesepakatan dua pihak antara pengusaha dan pekerja yang dimulai ketika para pihak telah bersepakat untuk melakukan kerja menandatangani serta menyepakati perundang undangan kerja yakni Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan lainnya. Hubungan industrial adalah suatu hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan singkat dapat dikatakan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antar pengusaha dan pekerja dalam perusahaan, serta peran serta pemerintah sebagai yang menetapkan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan..Tujuan penelitian adalah untuk mengarahkan pemahaman yang lebih mendalam dalam hal untuk mengetahui apakah Pemutusan Hubungan Kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui apakah Pemutusan Hubungan Kerja telah memerhatikan pesangon, uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya di berikan sebagai pesangon kepada tenaga kerja sebagai kompensasi.Metode Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu jenis penelitian normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normative.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara telaan pustaka dari berbagai buku-buku dan artikel – artikel yang ada mengenai studi kasus tersebut serta data dari dokumendokumen pengadilan di pengadilan negeri dari arsip-arsip pada kasus tersebut.Adapun hasil penelitian ini, yaitu penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja menurut pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bahwa pengusaha tidak dapat memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penyelesain Perselisihan dari Tingkat pertama sampai tingkat terakhir kepada pekerja karena alasan pekerja melakukan tindakan melawan peraturan perusahaan maka pekerja berhak atas uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kata kunci : pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial Abstract
Informasi Detail :