JUVIANTO KALDI MONGAN SARUNGALLO
Jurnal
ANALISIS PENYELESAIAAN PERSELISIHAN MENGENAI PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK.
Abstrak
Hubungan kerja merupakan kesepakatan dua pihak antara pengusaha dan pekerja yang dimulai ketika
para pihak telah bersepakat untuk melakukan kerja menandatangani serta menyepakati perundang
undangan kerja yakni Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan lainnya.
Hubungan industrial adalah suatu hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan singkat dapat dikatakan bahwa hubungan
industrial adalah hubungan antar pengusaha dan pekerja dalam perusahaan, serta peran serta pemerintah sebagai yang
menetapkan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan..Tujuan penelitian adalah untuk mengarahkan
pemahaman yang lebih mendalam dalam hal untuk mengetahui apakah Pemutusan Hubungan Kerja
antara perusahaan dengan tenaga kerja dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan
yang berlaku untuk mengetahui apakah Pemutusan Hubungan Kerja telah memerhatikan pesangon,
uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya di berikan sebagai pesangon
kepada tenaga kerja sebagai kompensasi.Metode Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu jenis
penelitian normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran
berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normative.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara telaan pustaka dari berbagai buku-buku dan artikel – artikel yang ada mengenai studi kasus
tersebut serta data dari dokumendokumen pengadilan di pengadilan negeri dari arsip-arsip pada
kasus tersebut.Adapun hasil penelitian ini, yaitu penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja menurut pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, bahwa pengusaha tidak dapat memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa
adanya penyelesain Perselisihan dari Tingkat pertama sampai tingkat terakhir kepada pekerja karena
alasan pekerja melakukan tindakan melawan peraturan perusahaan maka pekerja berhak atas uang
pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Kata kunci : pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial
Abstract
Dokumen Tersedia