Detail Jurnal Penelitian

Informasi lengkap mengenai jurnal penelitian mahasiswa UKIP

Roni Sulistyanto Luhukay
Jurnal

HAK LAYANAN KESEHATAN MENTAL DALAM PERPEKTIF HUKUM DAN KONSTITUSI

Abstrak
 Hak layanan kesehatan mental merupakan hak yang di jamin oleh hukum dan konstitusi, problem tidak terpenuhi hak tersebut Pertama adalah pemahaman masyarakat yang kurang mengenai kesehatan mental, kedua adalah stigma kesehatan mental yang berkembang di masyarakat seringkali tidak mendapatkan apresiasi positif, dan ketiga adalah tidak meratanya pelayanan kesehatan mental di berbagai daerah, unit dan instansi yang ada. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian ini membahas mengenai upaya Perlindungan hukum dalam menjawab tantangan kesehatan mental dengan program percepatan sumberdaya tenaga kesehatan mental dalam memenuhi keseimbangan dalam mempercepat perlindungan hukum kesehatan mental bagi warga negara Indonesia, serta pemberian fasilitas dan sarana kesehatan mental yang selama ini terbatas juga perlu di lengkapi, implementasi menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan mental dilaksanakan dengan pembentukan produk hukum khusus beserta konsekuensinya mengabaikan akan pemenuhan jaminan kesehatan mental oleh negara merupakan penghianatan atau pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri. Pembahasan selanjutnya mengenai Eksistensi keberpihakan negara terhadap pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental kepada kaum lemah tidak hanya berorientasi kepada nilai nilai keadilan belakah, melainkan kepada konsep etika dan moral.

 Kata Kunci: Kesehatan Mental, Hak, Konstitusi, Hukum 
Dokumen Tersedia