Wahyu
Jurnal
EKSISTENSI MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Abstrak
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang memiliki tujuan dalam penegakan kode etik. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sejauhmana eksistensi MKD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, kemudian perubahan kedua yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan bahwa MKD adalah alat kelengkapan DPR bersifat tetap yang keangotaannya berasal dari internal DPR dan dalam pelanggaran kode etik tertentu memungkinkan adanya unsur dari luar MKD. Hal itu untuk menepis anggapan bahwa MKD tidak independen dalam menangani anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.
Kata kunci : Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD); Alat Kelengkapan Dewan
Kata kunci : Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD); Alat Kelengkapan Dewan
Dokumen Tersedia