ANALISIS PENOLAKAN TERHADAP GUGATAN PELAKU USAHA YANG TERDAMPAK AKIBAT KEBAKARAN PASAR SENTRAL MAKASSAR

JANRITO UPA’

Pasar sentral Makassar tanpa PKL bukanlah pasar sentral sebab asal-usulnya memang dibentuk oleh PKL tetapi kebijakan pasca pembangunan kembali new Makassar mall tidak mengakomodasi bahkan patut dicurigai ada upaya menyingkirkan PKL secara perlahan-lahan. Hal ini terlihat dari penempatan PKL di Lt. 5 (7) bangunan baru, sementara pedagang menengah dan besar ditempatkan di Lt. basement, Lt. dasar, lantai 1 dan 2. Kebijakan tsb sedang mengarah pada upaya lepas tangan Pemerintah dari kewajibannya memenuhi hak atas pekerjaan bagi warga negara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui dasar penolakan gugatan ganti rugi para pelaku usaha yang terdampak akibat kebakaran di Pasar Sentral Makassar.Metode Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu jenis penelitian normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normative.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara telaan pustaka dari berbagai buku-buku dan artikel –artikel yang ada mengenai studi kasus tersebut serta data dari dokumen- dokumen pengadilan di pengadilan negeri dari arsip-arsip pada kasus tersebut.Adapun hasil penelitian ini yaitu Gugatan para penggugat di tolak sepenuhnya oleh Majelis hakim karena menurut pertimbangan- pertimbangan hakim yang menyatakan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan eksepsi nya didalam persidangan serta data data yang diajukan para penggugat ajukan tidak sesuai dengan data data dilapangan. Dalam proses persidangan Kasus ini pernah dilakukan mediasi, tahap mediasi ini kedua pihak tidak saling menemukan titik temu terhadap tuntutan dari masing masing pihak Kata Kunci : Penolakan Ganti Rugi, Pertimbangan Hakim, Proses Persidangan


Informasi Detail :