Hasil penelitian yang telah diperoleh peneliti adalah legalitas investasi crypto di Indonesia adalah sah akan tetapi hanya berlaku sebagai investasi semata, tidak dapat digunakan sebagai alat tukar atau alat bayar karena crypto bukanlah mata uang yang sah di Indonesia. Terkait jual beli crypto pada PT Crypto Prima Sejahtera merupakan perbuatan yang meyimpang atau illegal sebab aplikasi yang digunakan untuk melakukan jual beli asset crypto tidak memiliki izin dari BAPPEBTI. Oleh karena itu akibat dari perbuatan para tergugat yang dilakukan secara sadar dan disegaja menjual belikan asset crypto menyebabkan kerugian bagi para investor atau konsumen oleh sebab itu berdasarkan putusan Nomor 543/Pdt.G/2022/PN Bks menyatakan bahwa para tergugata terbukti secara hukum melalukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata menghukum tergugat membayar secara tanggung renteng sebesar RP. 56.874.723.880,00 (lima puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah). Kata Kunci: Cryptocurrency, jual beli, Perbuatan Melawan Hukum
Informasi Detail :