Abri Satria Timang
6161101210052
Skripsi
ANALISIS YURIDIS SENGKETA KEPEMILIKAN PULAU PASIR ANTARA INDONESIA DENGAN AUSTRALIA BERSARKAN ASAS UTI POSSIDETIS JURIS
Abstrak
Sengketa kepemilikan Pulau Pasir (Ashmore Reef) antara Indonesia dan Australia mencerminkan kompleksitas hubungan internasional yang dipengaruhi oleh sejarah kolonial, klaim kedaulatan, dan hak-hak masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa tersebut dari sudut pandang hukum internasional, khususnya melalui penerapan asas Uti Possidetis Juris, yang menetapkan bahwa batas-batas wilayah bekas koloni harus dihormati saat negara memperoleh kemerdekaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan historis dan komparatif terhadap dokumen hukum internasional, perjanjian bilateral, serta praktik kebiasaan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa klaim Indonesia atas Pulau Pasir didasarkan pada penguasaan historis dan penggunaan berkelanjutan oleh masyarakat lokal, khususnya suku Bajo. Sementara itu, Australia mendasarkan klaimnya pada pewarisan wilayah kolonial dari Inggris sejak 1942. Dalam konteks asas Uti Possidetis Juris, pengakuan terhadap batasbatas wilayah kolonial harus disesuaikan dengan realitas penguasaan dan penggunaan oleh penduduk asli. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, pengakuan hak masyarakat tradisional, serta dialog diplomatik yang konstruktif. Kesimpulannya, pendekatan yuridis yang mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan prinsip hukum internasional menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa ini secara damai dan berkelanjutan. Kata kunci: Pulau Pasir, sengketa batas wilayah, Uti Possidetis Juris, hukum internasional, Indonesia, Australia.
Dokumen Tersedia
Hanya Cover dan Abstrak yang tersedia untuk umum. Login untuk mengakses semua dokumen.