Cryptoccrency melalui aplikasi E-Dinar CoIn Cash (EDDCASH) yang tidak diregulasi oleh pemerintah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Legalitas Investasi crypto bitcoin di Indonesia khusunya pada PT. Cripto Prima cq PT Cahya Mulya Prima Sejahtera? 2) Bagaimana pertanggungjawaban PT. Cripto Prima cq PT Cahya Mulya Prima Sejahtera? terhadap para investor? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi Pustaka. Hasil penelitian yang telah diperoleh peneliti adalah legalitas investasi crypto di Indonesia adalah sah akan tetapi hanya berlaku sebagai investasi semata, tidak dapat digunakan sebagai alat tukar atau alat bayar karena crypto bukanlah mata uang yang sah di Indonesia. Terkait jual beli crypto pada PT Crypto Prima Sejahtera merupakan perbuatan yang meyimpang atau illegal sebab aplikasi yang digunakan untuk melakukan jual beli asset crypto tidak memiliki izin dari BAPPEBTI. Kata Kunci: Cryptocurrency, jual beli, Perbuatan Melawan Hukum
Informasi Detail :