Nain Krisvila
6161101210003
Skripsi
ANALISIS SOSIOLOGIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT DI KECAMATAN KALUMPANG KABUPATEN MAMUJU
Abstrak
Hasil penelitian ini dalam Pandangan Masyarakat adat kalumpang mengenal bentuk kepemilikan dalam penguasaan tanah yaitu kepemilikan pribadi, rumpun dan komunal, Tanah dalam konteks masyarakat hukum adat adalah milik komunal, sementara individu hanya memiliki hak untuk mengelola. adapun proses penyelesaian sengketa tanah adat di wilayah Tanah lotong melibatkan Tobara selaku pemangku Adat sebagai mediator, dimana proses penyelesaian melaluli beberapa tahapan sampai kepada hasil kekeputusan dalam musyawarah. Tobara (Pemangku Adat) dalam peneyelesaian sengketa mengutamakan Mediasi cara-cara musyawarah dan mufakat. dan hanya mengenal dua bentuk kepemilkan tanah yaitu kepemilikan pribadi, rumpun dan komunal. Kata Kunci : Tanah Adat, Hukum Adat ,Peradilan Adat
Dokumen Tersedia
Hanya Cover dan Abstrak yang tersedia untuk umum. Login untuk mengakses semua dokumen.