Detail Karya Tulis Ilmiah

Informasi lengkap mengenai karya tulis mahasiswa UKIP

Meilani Eni Rompena
6161101210020
Skripsi
Fakultas Hukum
Program Studi Ilmu Hukum

PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH TANPA AKTA PPAT

Abstrak
Jual beli tanah merupakan salah satu perjanjian penting dalam hukum perdata yang memerlukan akta otentik berupa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat sahnya peralihan hak atas tanah menurut hukum. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi jual beli tanah yang tidak didukung dengan akta PPAT, yang kemudian menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa jual beli tanah tanpa akta PPAT dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non litigasi melalui mediasi atau negosiasi. Namun, ketiadaan akta outentik mempersulit pembuktian hak dan seringkali menyebabkan proses penyelesaian sengketa menjadi lebih panjang dan kompleks. Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Tanpa AKta PPAT, Sengketa Tanah
Dokumen Tersedia
Hanya Cover dan Abstrak yang tersedia untuk umum. Login untuk mengakses semua dokumen.