Grasberg Dwiputra Sepang
6161101210043
Skripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PERJANJIAN JUAL BELI ELEKTRONIK MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE (ONLINE)
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Elektronik Melalui Transaksi ECommerce. Tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan berlandasan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Data-data yang dikumpulkan, dianalisis secara deskriptif, kualitatif untuk menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perlindungan dan Undang-Undang Nomor 16 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli melalui media elektronik terdiri dari dua konsep perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Jual Beli, Elektronik, Kontrak Online.
Dokumen Tersedia
Hanya Cover dan Abstrak yang tersedia untuk umum. Login untuk mengakses semua dokumen.