Temukan koleksi jurnal penelitian ilmiah mahasiswa UKIP
<div> Jaksa Peneliti berkas perkara mempunyai peran yang sangat penting dalam penuntasan suatu tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan formal, yakni meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan formalitas/ persyaratan, tata cara penyidikan yang harus dilengkapi dengan Surat Perintah, Berita Acara, lzin/Persetujuan Ketua Pengadilan. Meskipun telah diatur mekanisme pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pada kenyataannya dalam penindakan para pelaku tindak pidana korupsi tidak semua pelaku delik dijadikan sebagai tersangka dalam berkas perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan proses Jaksa Peneliti Berkas Perkara dalam membuat, mengendalikan dan menyelesaikan segala macam permasalahan hukum yang terjadi saat ini khususnya dibidang tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Jaksa Peneliti berkas perkara dalam menentukan tersangka baru dalam berkas perkara tindak pidana korupsi harus dilalui dengan pola atau mekanisme gelar perkara. <br><br>Kata Kunci : Jaksa Peneliti Berkas Perkara, Tersangka Baru, Tindak Pidana Korupsi </div>
<div> Pidana pelayanan masyarakat penting untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan pemecahan atas masalah pentingnya pidana pelayanan masyarakat untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak khususnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang akan mengkaji dan menganalisis norma dan doktrin serta teori yang terkait dengan pidana pelayanan masyarakat sebagai alternatif bentuk pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pelayanan masyarakat penting untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak di Indonesia berdasarkan argumentasi: kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan konsep keadilan restoratif, kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan teori Individualisasi Pidana, kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan trend perkembangan dunia internasional, dan kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan tujuan pemidanaan dan pembinaan bagi terpidana anak. <br><br>Kata Kunci: Pidana Pelayanan Masyarakat, Pembaruan Hukum, Pidana Anak. </div>
<div> Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah memberikan dampak negatif bagi kehidupan manusia. Salah satunya ialah tindak pidana penipuan berbasis online dengan modus giveaway. Hal tersebut menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan tersebut, khususnya bagi penyidik. Adanya hambatan yang dialami oleh penyidik, menjadi diperlukan pula adanya suatu perubahan dari sisi kebijakan kriminal. Sebab upaya penanggulangan berupa kebijakan kriminal yang selama ini dilakukan dirasa masih belum optimal. Tujuan penelitian ini yakni untuk memahami, menunjukkan, dan memaparkan terkait penegakan hukum serta upaya penanggulangan sebagai pencegahan terhadap tindak pidana penipuan berbasis online dengan modus giveaway. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (penelitian hukum kepustakaan), kemudian dianalisis dan dipaparkan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis online di platform media sosial memang terdapat hambatan-hambatan tertentu bagi penyidik dalam mengusut dan menyelesaikan tindak pidana berbasis online tersebut, di mana dalam hal ini yang diserang adalah jaringan komputer. Dari sisi kebijakan kriminal pun, dibutuhkan upaya-upaya serta solusi agar dapat mencegah maraknya tindak pidana berbasis online dengan modus giveaway tersebut, salah satunya dengan mengadakan pelatihan dalam bidang siber atau ITE bagi penyidik di seluruh kepolisian di Indonesia dan mengadakan penyuluhan berupa seminar bagi masyarakat agar dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mengetahui adanya indikasi penipuan dengan modus giveaway. <br><br>Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penipuan, Giveaway. </div>
<div> Sektor pajak memainkan peran yang sangat penting sebagai sumber utama penerimaan negara. Banyaknya sengketa pajak yang terjadi membawa konsekuensi dibutuhkannya badan peradilan sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimakah eksistensi pengadilan pajak di Indonesia dan secara khusus di Peradilan Tata Usaha Negara. Penulisan ini dimulai dengan melakukan telaah Undang Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hasil dan analisis mengungkapkan. Pengadilan pajak sebagai pengadilan khusus merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan berada dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. pengadilan pajak tidak benar-benar berada dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara padahal undang-undang telah mengamanahkan bahwa pengadilan pajak adalah merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. <br><br>Kata Kunci: Eksistensi, Pengadilan Pajak, Peradilan Tata Usaha Negara </div>
<div> Perkembangan era digital khususnya dalam aspek teknologi, telah memunculkan berbagai inovasi dalam bidang layanan keuangan salah satunya adalah Financial Technology. Adapun jenis Financial Technology yang banyak diminati dan sering digunakan, yaitu Financial Technology Lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau dikenal juga dengan pinjaman online. Financial Technology Lending dewasa ini dijadikan sebagai alternatif investasi dan sumber pendanaan yang praktis bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan yang terjadi, kemudahan yang diberikan oleh layanan Financial Technology Lending juga menimbulkan terjadinya perbuatan perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana khususnya dalam aspek siber. Walaupun pada praktiknya penegakan hukum terkait tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal ini telah dilakukan. Namun, kenyataannya pinjaman online ilegal masih marak terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum dan kendala terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data sekunder kemudian akan dianalisis secara kualitatif, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) Penjabaran terkait faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum telah diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal; (2) Walaupun penegakan hukum telah dilakukan, tetapi pada praktiknya masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan belum dapat diberantasnya tindak pidana yang terjadi dalam lingkup pinjaman online ilegal. <br><br>Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pinjaman Online Ilegal </div>
<div> Fenomena semakin meningkatnya minat masyarakat untuk memelihara satwa langka membawa dampak pada kelestarian lingkungan. Salah satu Tindakan illegal yang dilakukan adalah melakukan pengiriman satwa langka melalui Pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Parepare. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewam, Ikan dan Tumbuhan dibentuk untuk dapat mengendalikan situasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum pemasukan satwa liar secara illegal di Pelabuhan Parepare. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan, bahan kepustakaan yang diterapkan sebagai sebuah kaidah atau norma yang dipakai dan menjadi pijakan tindakan setiap orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan hukum pemasukan satwa liar secara illegal di Pelabuhan Parepare sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Tindakan hukum yang dilakukan berupa pidana penjara, denda dan juga sanksi Teknik administrasi berupa penahanan, penolakan dan pemusnaan. <br><br>Kata kunci : Tinjauan Hukum, Pidana Karantina, Satwa Liar </div>
<div> The embodiment of people's democracy, namely the regional head elections from 2017 to 2020, has revealed various problems, which can be considered to have reduced the quality of this political event. Debates continue to occur regarding regional head candidates, even DPR/DPRD member candidates who have committed corruption, and the low level of public trust in political parties. There appears to be a correlation with corruption due to the need for campaign funds related to the choice of regional heads. The scope of corruption in regional head candidates needs to be of concern to all parties, so that the prevalence of corruption in the implementation of regional elections actually increases, and undermines the goals of democracy as a means of realizing people's welfare. On the other hand, political parties as the first door to recruiting regional head candidates have an early detection role, in tracking the track record of the regional head candidates they will nominate. The formulation of the problem that will be studied is how the phenomenon/"shadow of corruption" in the 2024 Simultaneous Pilkada reflects the previous Pilkada, this political behavior is also similar to when there are legislative choices. The method used is normative juridical, then examines secondary data for the 2020 simultaneous regional elections, as a view of the potential that will occur in the 2024 simultaneous regional elections. Regional head candidates who commit corruption or are related to criminal acts of corruption do not have the legitimacy to nominate or be elected regional head.<br><br> Keywords: Local Elections, Simultaneously, Corruption, Politics , Regional Heads </div>
<div> Salah satu produk yang banyak diperdagangkan secara online adalah produk pangan impor. Perdagangan online memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam bertransaksi, tetapi tidak semua produk pangan impor yang diperdagangkan online memiliki izin edar dari BPOM. Produk pangan impor tanpa izin edar dapat berdampak buruk pada kesehatan konsumen dan merugikan negara karena pelaku usaha yang menjualnya tidak membayar pajak. Penulisan ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pangan impor tanpa izin edar di Indonesia dan kendala yang dihadapi BPOM Makassar dalam melindungi konsumen terhadap pangan impor yang diperdagangkan secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis data kualitatif yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan staf BPOM Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pangan impor tanpa izin edar yang diperdagangkan online belum efektif, karena masih banyak produk pangan impor yang tidak memenuhi standar mutu BPOM. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang dihadapi BPOM, seperti jumlah staf yang terbatas, sistem pengawasan yang belum optimal, keterbatasan kerjasama dengan kepolisian, dan kurangnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen. <br><br>Kata kunci: Perlindungan Konsumen; Izin Edar; Perdagangan Online </div>
<div> Fenomena “no viral no justice” yang muncul didalam media sosial merupakan sikap pesimis dari masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menemukan budaya hukum baru dalam penegakan hukum terutama menjadikan media sosial sebagai alat kontrol sosial (Civil Engagement). Namun, partisipasi masyarakat dalam media sosial justru berdampak negatif akibat dari tidak selarasnya antara kesadaran hukum dan perasaan hukum. Pengunaan terhadap perasaan hukum yang berlebih menciptakan budaya hukum baru yang tidak sehat serta dapat mempengaruhi sistem penegakan hukum. Urgensi penelitian ini dilakukan karena kondisi penegakan hukum di Indonesia yang semakin memprihatikan sehingga munculnya partisipasi dari masyarakat (power people) yang mengarah pada mempengaruhi serta menghambat proses penegakan hukum. Munculnya tekanan-tekanan kepada aparat penegak hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan itu sendiri, sehingga pembahasan mengenai peran media sosial sebagai alat pencapaian suara keadilan oleh rakyat dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi hal yang penting dan aktual untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh serta hubungan dari partisipasi masyarakat demokratis melalui media sosial dalam mewujudkan tiga nilai dasar hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosio-legal. Penelitian ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat melalui media sosial dalam memonitoring proses penegakan hukum sejatinya merupakan hal yang sangat baik sangat dan dibutuhkan dalam mencapai nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Untuk meminimalisir timbulnya budaya hukum baru (monitoring) yang tidak sehat dalam masyarakat, diperlukan penambahan bobot kesadaran hukum serta melakukan monitoring secara terarah yang berangkat dari hasil pemikiran, penalaran dan argumentasi. <br><br>Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Media Sosial, Keadilan </div>