Repositori E-Journal

Temukan koleksi jurnal penelitian ilmiah mahasiswa UKIP

Ni Made Nina Novi Anti...
Jurnal

EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR

<div>&nbsp;Perceraian merupakan salah satu perkara yang paling sering diajukan di pengadilan Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk menekan angka perceraian, hukum acara perdata menempatkan mediasi sebagai tahapan wajib yang harus dilalui sebelum perkara diperiksa lebih lanjut. Namun, efektivitas mediasi seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari segi struktur hukum, substansi hukum, maupun kultur hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum mediasi berdasarkan hukum acara perdata Indonesia serta menganalisis peran mediator dalam menentukan efektivitas mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data dianalisis melalui kajian dokumen hukum, peraturan terkait, serta teori efektivitas Lawrence M. Friedman untuk menilai faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator memiliki peran kunci dalam mewujudkan mediasi yang efektif, bukan sekadar formalitas hukum. Keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar menghasilkan akta perdamaian yang mengikat secara hukum, sedangkan kegagalannya tetap memiliki implikasi terhadap sahnya proses persidangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai peran mediator dengan kerangka teori Friedman sekaligus penekanan bahwa mediasi di pengadilan negeri—yang lebih sering dipandang sebagai ranah pengadilan agama—juga memiliki urgensi dan implikasi hukum yang kuat. Temuan ini memberikan kontribusi bagi pengembangan wacana hukum acara perdata khususnya dalam penerapan mediasi perceraian di lingkungan peradilan umum. <br><br>Kata kunci: Mediasi, Perceraian, Efektivitas&nbsp;</div>

Muhammad Ibnu Prabowo,...
Jurnal

PERBANDINGAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL DAN FINTECH BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

<div>&nbsp;Penelitian ini membahas perbandingan pembiayaan konvensional dan fintech di Indonesia, dengan fokus pada tantangan regulasi dalam konteks hukum. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini mengeksplorasi celah hukum dan tantangan fintech akibat perkembangan teknologi yang pesat, seperti kecerdasan buatan dan blockchain. Temuan menunjukkan bahwa regulasi saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, belum mampu memberikan perlindungan konsumen yang memadai, jaminan keamanan data, serta pengawasan lintas yurisdiksi secara efektif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan regulatory sandbox untuk menguji inovasi fintech dalam lingkungan yang terkontrol, serta peningkatan kerja sama antar-regulator guna memperkuat pengawasan lintas batas. Selain itu, peningkatan literasi digital bagi masyarakat dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman konsumen mengenai risiko yang terkait dengan layanan fintech. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang adaptif dan mampu mendukung perkembangan fintech dengan cara yang aman, adil, dan sesuai dengan stabilitas pasar keuangan di Indonesia.<br><br>&nbsp;Kata Kunci: Fintech, Regulasi, Literasi Digital&nbsp;</div>

Dharmawati, Sutriani A...
Jurnal

MODEL MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

<div>&nbsp;Dalam hal penegakan hukum, diperlukan langkah-langkah hukum yang sederhana, cepat, efisien, dan dapat menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Mediasi penal merupakan salah satu upaya penyelesaian tindak pidana hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model ideal mediasi penal sebagai upaya penyelesaian tindak pidana hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer sebagai data utama. Hasil penelitian, menggunakan model upaya penyelesaian yang ditawarkan, yaitu melalui proses mediasi penal, diperoleh puncak keadilan tertinggi karena terjadinya kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana hak cipta tersebut. Kedua pihak dapat mencari dan mencapai solusi serta upaya terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pihak pelaku dan korban dapat mengajukan kompensasi yang ditawarkan, disepakati dan dirundingkan antar mereka bersama sehingga dapat mencapai ”win-win solution”. <br><br>Kata Kunci: Mediasi Penal, Model, Upaya Penyelesaian, Tindak Pidana, Hak Cipta&nbsp;</div>

Fenny, Muhammad Ibnu...
Jurnal

KEABSAHAN TINDAKAN PENYIDIK YANG MENGHENTIKAN PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERLAPOR YANG SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA SEBAGAIMANA LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/1452/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, TANGGAL 16 MARET 2023

<div>&nbsp;Penelitian ini mengangkat kasus dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1452/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Maret 2023, yang dilaporkan oleh Pelapor atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Pasal 372 jo. Pasal 374 KUHP jo. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Apabila proses berhenti di tahap penyidikan, maka harus disertai dengan alasan penghentian perkara tersebut, yang mana dalam hal ini penyidik membuat sebuah surat bernama Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yang hanya dapat diterapkan ketika sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penyidik dalam menghentikan proses penyidikan setelah penetapan tersangka dapat dianggap sah apabila dilakukan melalui forum yang diselenggarakan dalam ranah pra peradilan. Meskipun terdapat pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, penyidikan tidak boleh dihentikan oleh penyidik hanya karena hasil gelar perkara khusus yang berlaku bagi penyidik, sebab pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran atas tugas dan fungsi penyidik, dan tidak serta merta dapat menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sudah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. <br><br>Kata Kunci: keabsahan, pemberitahuan penghentian penyidikan, penghentian penyidikan&nbsp;</div>

Mita Fitri Rahmayanti,...
Jurnal

IMPLIKASI HUKUM DAN RESOLUSI SENGKETA DALAM JOINT VENTURE AGREEMENT PADA SEKTOR ENERGI: STUDI KASUS INDONESIA

<div>&nbsp;Sektor energi di Indonesia memainkan peran vital dalam perekonomian nasional, terutama dengan meningkatnya permintaan energi akibat pertumbuhan populasi. Pembentukan joint venture (JV) antara perusahaan lokal dan asing menjadi salah satu solusi dalam pemenuhan kebutuhan energi, memungkinkan berbagi risiko, modal, dan teknologi. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, joint venture sering digunakan dalam proyek-proyek energi di Indonesia. Perjanjian JV mencakup berbagai aspek hukum, seperti pembagian saham, tanggung jawab, dan mekanisme pengambilan keputusan. Namun, JV juga dihadapkan pada tantangan hukum dan operasional yang dapat memicu sengketa antara para pihak, terutama terkait interpretasi klausul kontrak, pelanggaran kewajiban, dan pembagian keuntungan. Penyelesaian sengketa ini umumnya dilakukan melalui arbitrase atau litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dan resolusi sengketa dalam perjanjian joint venture di sektor energi di Indonesia, dengan fokus pada tanggung jawab hukum serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat memastikan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Studi ini diharapkan memberikan wawasan baik secara teoretis maupun praktis dalam meminimalkan risiko sengketa dalam perjanjian JV di masa depan <br><br>Kata Kunci : Arbitrase, Implikasi Hukum, Indonesia, Joint Venture, Resolusi Sengketa, Sektor Energi&nbsp;</div>

Hasnan Augustha, Alfa...
Jurnal

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI CROSSING PADA PASAR MODAL INDONESIA: STUDI KASUS PT AMMAN MINERAL

<div>&nbsp;Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi pasar modal dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum, seperti insider trading dan manipulasi pasar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan Perundang-Undangan terkait pasar modal, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan regulasi Bursa Efek Indonesia. Data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka dan telaah dokumen hukum, dan sumber internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme crossing dalam transaksi pasar modal di Indonesia telah diatur secara rinci untuk memastikan transparansi dan perlindungan bagi semua pihak. Namun, analisis normatif mengungkap adanya potensi risiko pelanggaran hukum dalam praktiknya, khususnya jika transaksi crossing digunakan untuk memanipulasi harga saham atau melibatkan pihak- pihak dengan konflik kepentingan. Dalam kasus PT Amman Mineral, transparansi transaksi dan akuntabilitas terhadap kewajiban hukum menjadi isu utama yang memerlukan pengawasan lebih lanjut dari otoritas pasar modal. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap transaksi crossing untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia diperlukan untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan kepercayaan investor.<br><br>&nbsp;Kata Kunci: Transaksi Crossing, Pasar Modal, Perlindungan Hukum&nbsp;</div>

Sri Indah Ramadhani
Jurnal

ANALISIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN KEAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA BANK DIGITAL

<div>&nbsp;Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan pada sektor perbankan di Indonesia, mulai dari bank konvensional hingga kehadiran bank digital. Bank digital, seperti Jenius dan Blu, hadir sebagai alternatif tanpa kantor fisik namun tetap beroperasi secara legal dan menawarkan kenyamanan transaksi instan bagi nasabah. Keuntungan ini semakin terasa saat kebijakan PPKM diberlakukan selama pandemi COVID-19. Meski demikian, bank digital dihadapkan pada tantangan besar, terutama terkait keamanan data pribadi dan transaksi elektronik, terutama pada perangkat yang telah di-root atau jailbreak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi representasi hukum perlindungan konsumen yang diterapkan oleh Jenius dan Blu. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kedua bank mematuhi regulasi yang ada, Jenius menerapkan kebijakan keamanan yang lebih ketat, sedangkan Blu lebih menekankan pada edukasi konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penyedia layanan dan regulator dalam memperbaiki kebijakan perlindungan konsumen di sektor bank digital. <br><br>Kata Kunci: Bank Digital, Perlindungan Konsumen, Keamanan Data, Perangkat Jailbreak&nbsp;</div>

Bagus Rizky Wicaksana
Jurnal

ANALISIS OPTIMALISASI SECURITIES CROWDFUNDING SEBAGAI SOLUSI INKLUSIF PENDANAAN UMKM DI INDONESIA

<div>&nbsp;Pendanaan menjadi salah satu kendala utama yang menghambat pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan berkembangnya teknologi finansial dan regulasi yang mendukung, pasar modal melalui securities crowdfunding menawarkan solusi alternatif yang inovatif dan inklusif untuk menjawab kebutuhan pendanaan UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi pasar modal sebagai alternatif pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia melalui peran kebijakan sektor jasa keuangan (PJK) dan mekanisme securities crowdfunding. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan analisis dokumen dan studi literatur. Data dikumpulkan dari regulasi, laporan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), studi akademik serta berita terkait securities crowdfunding dan kebijakan PJK. Data dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi peluang, tantangan, serta efektivitas kebijakan dalam mendukung optimalisasi pasar modal bagi UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa securities crowdfunding memiliki potensi besar untuk mendukung pendanaan UMKM dengan biaya yang lebih rendah dan akses yang lebih luas. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan regulasi, literasi keuangan di kalangan UMKM, serta dukungan ekosistem yang kuat dari otoritas dan pelaku pasar. Kebijakan yang adaptif dari sektor jasa keuangan, seperti simplifikasi prosedur pendaftaran dan pengawasan berbasis risiko, menjadi faktor kunci keberhasilan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa optimalisasi pasar modal melalui securities crowdfunding dapat menjadi solusi strategis bagi pendanaan UMKM di Indonesia, dengan catatan adanya sinergi antara kebijakan PJK, pelaku pasar, dan UMKM itu sendiri. <br><br>Kata Kunci: UMKM, Securities Crowdfunding, Kebijakan Pasar Modal&nbsp;</div>

Dharmawati, Muslimah,...
Jurnal

TINJAUAN YURIDIS PENYEBAB PELANGGARAN TERHADAP MEREK ORANG LAIN

<div>&nbsp;Faktor penyebab suatu merek dapat melanggar hak merek orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor-faktor penyebab suatu merek dapat melanggar hak merek orang lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum menggunakan merek yang sama atau sangat mirip baik secara visual, bunyi, maupun konsep dengan merek terdaftar sebelumnya untuk barang/jasa yang sejenis, melakukan pemboncengan reputasi (Passing off/dilusi Merek) yaitu menggunakan merek yang menyerupai merek terkenal untuk mendompleng reputasi, meskipun tidak selalu satu jenis barang, seseorang dengan itikad tidak baik (Bad Faith) yaitu pendaftaran merek dilakukan dengan sengaja untuk meniru, mengeksploitasi, atau menghalangi pihak lain, kurangnya penelusuran (Search) yaitu kelalaian pemohon merek untuk melakukan pengecekan apakah merek tersebut sudah didaftarkan orang lain, mengakibatkan terjadinya tumpang tindih, penggunaan tanpa izin yaitu menggunakan elemen grafis, desain, atau logo yang merupakan hak cipta pihak lain dalam merek dagang sendiri, faktor sosio-ekonomis yaitu tingginya permintaan pasar akan produk tiruan murah dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual, serta faktor lemahnya penegakan hukum yaitu minimnya tindakan hukum yang tegas membuat pelanggaran terus terjadi.<br><br>&nbsp;Keywords : Kekayaan Intelektual, Pelanggaran Hak Cipta, Merek&nbsp;</div>