Temukan koleksi jurnal penelitian ilmiah mahasiswa UKIP
Penjualan asset crypto pada aplikasi EDDCASH yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk melakukan penjualan tersebut dapat menyebabkan kerugian dan bertentangan dengan peraturan yang ada dan termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Legalitas Investasi crypto bitcoin di Indonesia khusunya pada PT. Cripto Prima. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi Pustaka. Hasil penelitian yang telah diperoleh adalah legalitas investasi crypto di Indonesia adalah sah akan tetapi hanya berlaku sebagai investasi semata, tidak dapat digunakan sebagai alat tukar atau alat bayar karena crypto bukanlah mata uang yang sah di Indonesia dengan adanya Peraturan Bank Indonesia antara lain PBI 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, PBI 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang mengatur bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Berdasarkan pada aturan-aturan tersebut dapat dipastikan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang namun bukan berarti cryptocurrency tidak diperbolehkan ada di Indonesia namun, cryptocurrency hanya digunakan sebagai komoditas berupa aset digital yang dapat diperdagangkan atau secara sederhana yakni investasi. Kata Kunci: Cryptocurrency, jual beli, Perbuatan Melawan Hukum
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Sejak lahir setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mempunyai hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah generasi penerus cita-cita nasional bangsa, dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Belakangan ini kekerasan seksual terhadap anak sangat marak terjadi, salah satunya tindak pidana persetubuhan. Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana persetubuhan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan kesusilaan, apalagi jika yang menjadi korban adalah anak yang secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada layaknya orang dewasa. Penelitian studi kasus hukum bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak. Penelitian ini, mengunakan jenis penelitian normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dengan menekankan pada penelitian kepustakaan (library research) dan Pendekatan Kasus (case approach) Adapun hasil penelitian ini, yaitu Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Adapun dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) karena Majelis Hakim berkeyakinan adanya unsur yang tidak terpenuhi dalam dakwaan alternatif pertama tentang melakukan persetubuhan dan dakwaan alternatif kedua tentang perbulatan cabul dan keterangan saksi-saksi yang pada dasarnya menerangkan atas dasar pengakuan saksi anak yang bersifat testimonium de auditi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas (Vrijspraak), Persetubuhan
Saat ini, mayoritas masyarakat yang menggunakan internet di Indonesia, melakukan modifikasi musik atau lagu tanpa izin dikarenakan mahalnya biaya untuk memproduksi sebuah lagu. Alhasil masyarakat melakukan modifikasi pada musik atau lagu tanpa izin dari pemegang hak terkait secara digital yang di unggah melalui platform youtube. Penelitian ini bertujuan demi mengetehui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas pelanggaran modifikasi musik atau lagu serta mengetahui Upaya untuk meminimalisir pelanggaran hak cipta khususnya modifikasi musik atau lagu tanpa izin di platfom youtube. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang atau penelitian normatif. Artinya, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik kepustakaan yang mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti buku-buku, contoh kasus, artikel serta jurnal ilmiah yang berhubungan dengan modifikasi musik atau lagu tanpa izin. Hasil dari penelitian ini, yaitu edukasi melalui sosialisasi ataupun kelas khusus kepada masyarakat terkait Hak Cipta yang dapat dijangkau oleh semua kalangan dan semua golongan. untuk mengajarkan tentang Undang Undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta agar Masyarakat dapat melek hukum akan hak cipta yang dimiliki oleh pemegang hak cipta terkait. Selain itu, edukasi untuk membuat karya cipta musik atau lagu sendiri. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Modifikasi Musik atau Lagu
KUHP tidak menjelaskan arti dari penganiayaan namun secara umum kata penganiayaan mengacu pada tindak pidana terhadap tubuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yuridis yang bersumber dari bahan Primer dan Sekunder, yang dianalisis secara Kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis yuridis terhadap penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan dalam kasus Mario Dandy terdapat unsur-unsur penganiayaan berat yang memenuhi tindak pidana penganiayaan terencana, yaitu unsur rencana terlebih dahulu dan unsur melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan. Kata Kunci : Penganiayaan, Luka Berat, Rencana Terlebih Dahulu
Abstrak Kasus Malapraktik kedokteran yang sering terjadi dikalangan Masyarakat, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui/mengedukasi Masyarakat mengenai perlindungan Hukum yang Masyarakat dapat ketahui. Penelitian ini menggunakan Yuridis Normative, metode yang digunakan ialah melalui pendekatan Perundang-undangan. Malapraktik adalah Tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional, kode etik dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja ataupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien yang menyebabkan luka berat ataupun meninggal dunia. Secara yuridis hukum pidana merupakan aspek hukum yang bersifat public yang melindungi Masyarakat dari aksi kejahatan yang mana semakin berkembangnya di dalam dunia Kesehatan yang melibatkan peranan seorang professional tenaga Kesehatan seperti kasus malapraktik medis. Berkaitan dengan korban Tindakan malapraktik kecantikan yang mengakibatkan kebutaan, adanya kelalaian seorang dokter dalam melakukan penanganan medis, kurangnya komunikasi dalam penerapan informed consent terhadap pasien sehingga timbulnya permasalahan malapraktik medis. Informed consent wajib di laksanakan oleh seorang dokter dalam melakukan suatu Tindakan praktek dokter, karena sebagai pegangan bukti bagi pasien dan dokter ketika didalamnya terjadi suatu permasalahan malapraktik dokter. Tanggung jawab penegakan hukum bagi korban malapraktik kedokteran dapat di atur dalam Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran merujuk pada undang-undang KUHPidana pasal 360. Kata Kunci: Perlindungan Pasien, Malpraktek Dokter.
Kepastian hukum (legal certainly) adalah asas bahwa hukum harus jelas bagi mereka yang tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan yang ada dan negara tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Hukum positif merupakan sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini yang berbentuk lisan maupun tulisan yang keberlakuan hukum tersebut mengikat secara khusus dan umum yang ditegakkan oleh Lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kepastian Hukum Positif dalam mengatur tindak pidana aborsi. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Menggunakan yuridis empiris secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu : Kepastian Hukum Positif dalam mengatur tindak pidana aborsi di Indonesia sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, namun terdapat pengecualian terhadap larangan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan maupun kehamilan akibat pemerkosaan yang diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi, Kepastian Hukum
Kegiatan pinjam-meminjam atau yang sering disebut dengan kredit sudah tidak asing lagi bagi kita masyarakat, kredit pada umumnya mempunyai tujuan untuk mempelancar suatu kegiatan usaha, dengan di sisi lain kredit juga meningkatkan fungsi pasar karena adanya peningkatan daya beli (social buying power). Perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 1754 KUHPerdata. Di dalam konteks ini pihak utama yang terlibat, pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman, terdapat dua (debitur). Studi kasus hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab debitur apabila terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan obyek hak tanggungan. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunanakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menekankan pada penelitian kepustakaan (library research), termasuk menelaah Putusan peradilan. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yaitu bahwa tanggungjawab debitur atas hutangnya terdiri dari dua hal sebagaimana dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1131 bahwa seluruh kekayaan debitur diikat sebagai jaminan atas kewajiban prestasinya, dan menyerahkan obyek hak tanggungan sebagai jaminan hak tanggungan pada saat dilaksanakannya eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf j tentang janji-janji hak tanggungan. Kata kunci :Wanprestasi, pinjam-meminjam,tanggungjawab debitur
Kemajuan teknologi, terutama dalam bidang media elektronik dan internet, telah mempermudah akses dan publikasi karya cipta seperti lagu. Namun, kemudahan ini juga membuka peluang terjadinya pelanggaran hak cipta, seperti penggandaan, aransemen ulang, dan publikasi karya cipta tanpa izin pencipta untuk tujuan komersial. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia, mencakup hak ekonomi dan moral. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta terhadap lagu yang diputar tanpa izin pencipta menurut putusan nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN.Jkt.Pst. Serta mengetahui efektifitas sanksi hukum terhadap pelanggaran hak cipta di bidang musik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terguga merupakan pelanggaran hak cipta atas dasar penggunaan komersial tanpa izin yang melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi materiil dan immateriil. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan media elektronik, serta perlunya kesadaran hukum dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menghormati hak-hak pencipta. Kata kunci : hak cipta, perlindungan hukum, media elektronik
Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah dalam sengketa pendudukan tanpa hak ditegaskan melalui Putusan No. 67/Pdt.G/2022/PN Mks, yang menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Bukti kepemilikan berupa sertifikat dan pernyataan ahli waris diakui sebagai dasar kuat untuk menegakkan hak atas tanah dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah dalam kasus pendudukan tanah tanpa hak, serta mengevaluasi pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa melalui studi kasus Putusan Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Mks. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa peraturan perundang undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat atau surat pernyataan dari ahli waris, pengadilan memutuskan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah dan tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah memberikan perlindungan hukum yang kuat dan menjadi alat pembuktian utama dalam sengketa kepemilikan tanah. Studi ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum, transparansi administrasi pertanahan, dan penegakan hukum yang konsisten untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah. Kata kunci: perlindungan hukum, kepemilikan tanah, sengketa tanah